A.
Potret Desa
Desa
Gambah Dalam merupakan salah satu desa definitive (memiliki SK Gubernur yang
disetujua oleh Mendagri). Dalam 14 desa dan 4 keluruhan yang ada di kecamatan
Kandangan, dengan status hukumnya adalah desa yang berarti memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam system pemerintahan nasional yang berada dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Pjs. kepala desa yang bernama Pahrimin .
Desa Gambah Dalam disebelah utara berbatasan dengan Desa Gambah Luar, sebelah timur berbatasan dengan Desa Gambah
Luar Muka, sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kandangan Barat dan
sebelah barat berbatasan dengan Desa Gambah Dalam Barat yang terletak pada
ketinggian 12 meter diatas permukaan laut, dengan jarak sekitar 4 Km
dari ibukota kecamatan dengan waktu tempuh sekitar 4 Menit. Jika ingin pergi ke
kecamatan dapat menggunakan sepeda, sepeda motor atau ojek, mobil dan kendaraan
lainnya.
Luas Wilayah Desa Gambah Dalam keseluruhan sekitar 600 Ha
yang terdiri dari Sawah Tadah Hujan 300 Ha, sedangkan sisanya terdiri dari
lahan perkebunan 250 Ha, perumahan dan pemukiman 27 Ha dan lainnya sebanyak 3
Ha. Lahan lainnya secara geografis Desa Gambah Dalam tergolong daerah dataran
dengan tinggi dari permukaan laut kurang lebih 12 Meter.
A.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalan kegiatan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya, Kepala Desa dibantu oleh
seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Pahrimin yang
bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, serta dibantu
oleh Kepala Urusan Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Bendaharawan Desa. Dan
Kepala urusan (Kaur) Pemerintahan dan Keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar