Senin, 21 September 2015

POTRET DESA GAMBAH DALAM KECAMATAN KANDANGAN

A.    Potret Desa
Desa Gambah Dalam merupakan salah satu desa definitive (memiliki SK Gubernur yang disetujua oleh Mendagri). Dalam 14 desa dan 4 keluruhan yang ada di kecamatan Kandangan, dengan status hukumnya adalah desa yang berarti memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional yang berada dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Pjs. kepala desa yang bernama Pahrimin .
Desa Gambah Dalam disebelah utara berbatasan dengan Desa Gambah Luar, sebelah timur berbatasan dengan Desa Gambah Luar Muka, sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kandangan Barat dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Gambah Dalam Barat yang terletak pada ketinggian 12 meter diatas permukaan laut, dengan jarak sekitar 4 Km dari ibukota kecamatan dengan waktu tempuh sekitar 4 Menit. Jika ingin pergi ke kecamatan dapat menggunakan sepeda, sepeda motor atau ojek, mobil dan kendaraan lainnya.
Luas Wilayah Desa Gambah Dalam keseluruhan sekitar 600 Ha yang terdiri dari Sawah Tadah Hujan 300 Ha, sedangkan sisanya terdiri dari lahan perkebunan 250 Ha, perumahan dan pemukiman 27 Ha dan lainnya sebanyak 3 Ha. Lahan lainnya secara geografis Desa Gambah Dalam tergolong daerah dataran dengan tinggi dari permukaan laut kurang lebih 12 Meter.

A.    Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya, Kepala Desa dibantu oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Pahrimin yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, serta dibantu oleh Kepala Urusan Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Bendaharawan Desa. Dan Kepala urusan (Kaur) Pemerintahan dan Keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar